Kamis, 13 Maret 2014

KAPAN PERTAMA KALI GANJA DIGOLONGKAN SEBAGAI NARKOTIKA?

Di Amerika, RUU tahun 1929 menetapkan dibentuknya 2 ladang narkotik Indian Hemp untuk pengobatan bagi individu yang mengalami adiksi ganja (ketergantungan fisik) atau mengalami kebiasaan menggunakan ganja (ketergantungan psikologis). Di dalam undang-undang inilah pertama kalinya ganja diidentifikasikan sebagai narkotik.
Pemerintah Amerika kemudian meminta laporan resmi mengenai efek ganja kepada dokter Cumming. Laporan dokter Cumming tidak dapat mengidentifikasi perbedaan dari penggunaan ganja secara moderat dan kronik. Namun, kesimpulan dari penelitiannya menyatakan bahwa ganja adalah narkotik dan merupakan suatu kebiasaan bukan adiksi (menyebabkan adiksi psikologis, bukan adiksi fisik).
Laporan penelitian tersebut menciptakan suatu ambiguitas istilah yang dinamakan “narkotik”. Dari sudut pandang biologis, narkotik menginduksi narkosis (mati rasa, tidur) dan analgesia (pengurangan rasa sakit). Narkotik yang paling umum adalah opiat dimana memiliki potensi adiksi yang sangat tinggi walaupun digunakan secara moderat. Dampak yang paling fatal dari pengategorian ini adalah status legal ganja tidak lagi dibedakan dari opiat dan kokain. Oleh karena itu, pandangan bahwa penggunaan ganja merupakan suatu kebiasaan berubah menjadi seorang morfinis atau manusia tidak bermoral. Laporan penelitian ini memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap persepsi negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan ganja (Bonnie & Whitebread, 1974). Sampai sekarang Tidak ada bukti ilmiah bahwa ganja dapat menyebabkan ketergantungan fisik.(World Health Organization, Technical Report Series No. 287, “Evaluation of Dependence-Producing Drugs, Report of a WHO Scientific Group”; Hal. 22)

Sumber : Roffman, R. A., Stephens, R. S. (2006). Cannabis Dependence: Its Nature, Consequences and Treatment. Cambridge: Cambridge University Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar